Ratusan umat muslim dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi di depan Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Dalam aksinya massa dari berbagai organisasi Islam mendesak kepada hakim agar terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk di hukum seberat-beratnya. AKTUAL/Munzir
Ratusan umat muslim dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi di depan Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Dalam aksinya massa dari berbagai organisasi Islam mendesak kepada hakim agar terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk di hukum seberat-beratnya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama (GNPF MUI) berencana mengguruduk Mahkamah Agung pada Jumat (5/5), guna menuntut terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama divonis berat.

Demikian disampaikan Ketua tim GNPF MUI, Kapitra Ampera, saat konfrensi pers, di AQL Islamic Centre, Jakarta, Selasa (2/5).

“Aksi ini untuk menyampaikan suara agar majelis hakim tetap independensi dan menghukum terdakwa Basuki dengan pasal penodaan agama Pasal 156a,” ujar dia.

Ia mengatakan, dalam rencana aksi jumat nanti pihaknya juga ingin bertemu dengan para pimpinan MA.

“Kami mengingatkan bahwa MA haruslah mengawasi hakim karena dalam UU Kehakiman, hakim haruslah independen, tidak mendapat intervensi dari manapun, kami meminta majelis hakim untuk menuntut terdakwa dwngan pasal penodaan agama bukan penodaan golongan,” Kata Kapitra.

Aksi ini akan digelar mulai dari Solat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal dengan agenda membaca doa bersama dan dilanjutkan aksi long march hingga Mahkamah Agung.

“Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya (Aksi) termasuk kepolisian. Berdasarkan pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara,” sebut Kapitra.

Diketahui, Selas pekan depan (9/5), Majelis Hakim akan memvonis terdakwa Ahok atas kasus penistaan agama. Sebelumnya JPU menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156KUHP dengan penjara satu tahun dan masa percobaan 2 tahun.

Laporan: Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby