Jakarta, Aktual.co —  Anak kandung Kwe Cahyadi Kumala atau Sui Teng, James Frederich Kumala alias James Frederich lebih memilih menghindari awak media, ketimbang menjawab pertanyaan warartawan usai menjalani pemeriksaan untuk bapaknya.
James baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus turut serta dalam suap alih fungsi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dia yang keluar pukul 14.54 WIB itu langsung memilih langkah seribu.
Meski begitu, awak media yang biasa menunggu dipelataran gedung KPK tidak tinggal diam, ikut mengejar James yang tiba-tiba lari ketika ditanya soal pemeriksaan. “Bagaimana tadi pemeriksaan mas,” tanya awak media di Gedung KPK, Jumat (7/11).
“Tidak-tidak, (sambil menutupi muka, malu),” kata dia yang dikejar-kejar awak media.
Langkah seribu dia pun sempat diberhentikan oleh awak media. Namu, lagi-lagi dia lari hingga belakang gedung KPK. “Sudah-sudah,” kata dia.
Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Cahyadi ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.
Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan.
Bersama perwakilan PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap, Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Ia dijemput paksa oleh petugas KPK, akhir September lalu. Dia dicokok di Restoran Taman Budaya Sentul City ketika sedang makan siang bersama adiknya, Riyandi Kumala, Robin Zulkarnaen, dan seorang rekan lainnya. Mereka digiring bersama dua supir yang saat itu menanti di tempat parkir. Kelima orang itu dibebaskan untuk kemudin melenggang pulang.
Hingga kini Cahyadi masih mendekam di penjara dan menanti nasibnya di sana. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby