Petugas menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI 46, Jakarta Selatan. Nilai tukar rupiah melemah 22 poin atau 0,16% ke Rp13.390 per dolar AS seiring pergerakan IHSG pada pembukaan perdagangan hari ini, Selasa (4/7/2017). Nilai tukar rupiah melemah 22 poin atau 0,16% ke Rp13.390 per dolar AS seiring pergerakan IHSG pada pembukaan perdagangan hari ini. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Uang ganti rugi lahan untuk pembangunan terowonan (underpass) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ambon menuju Jembatan Merah Putih sebesar Rp381,6 juta akhirnya dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Konsinyasi ini dilakukan setelah panitera PN Ambon melakukan eksekusi atas lahan milik ahli waris Fatma Tutupoho yang dibebaskan pemerintah seluas 898 meter persegi untuk pembangunan underpass Sudirman,” kata juru bicara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (14/12).

Menurut dia, langkah eksekusi lahan untuk pembangunan “underpass” ini didasarkan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Soesilo Nomor 05/Pdt.Konsig/2017/PN.ANB tertanggal 30 Agustus 2017.

Ada empat hal pokok dalam penetapan ketua PN Ambon diantaranya mengabulkan permohonan Dinas PUPR rovinsi Maluku selaku pihak pemohon, kemudian menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti rugi lahan sebesar Rp381.6 juta kepada Fatima Tutupoho sebagai penerima ganti kerugian tanah seluas 898 meter persegi.

Lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik Nomor 1175 tahun 2000 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Yang ketiga adalah memerintahkan panitera Pengadilan Negeri klas I A Ambon untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukan kepada termohon atau kuasanya dalam hal ini Nurhayati.

Yang terakhir adalah membebankan biaya permohonan kepada pemohon sebesar Rp639.000,” ujarnya.

Konsinyasi ini dilakukan agar suatu ketika bila keluarga ahli waris berniat mengambil uang tersebut maka dibuatlah berita acara penyerahan untuk mendapatkannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Dinas PUPR Maluku awalnya melakukan gugatan secara perdata terhadap Fatma Tutupoho selaku ahli waris lahan underpass karena tidak ada kata sepakat dalam hal penentuan harga pembebasan lahan, karena pihak pemohon menginginkan pembayaran menggunakan standar nilai jual objek pajak (NJOP).

Sedangkan pihak ahli waris selaku termohon menginginkan standar harga yang lebih tinggi dengan menggunakan harga pasar atau negosiasi, sebab lahan mereka berada di jalan raya Jenderal Sudirman menuju JMP.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka