Penyalahgunaan BBM Subsidi
Petugas kepolisian tengah mengintrogasi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Sidoarjo/DOK/ANT

Sidoarjo, Aktual.com – Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum setempat.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini para pelaku modifikasi kendaraan pengangkutan.

Ketika itu, petugas polisi memantau sejumlah SPBU wilayah Tarik, Balongbendo dan Krian.
Dari proses pemantauan itu, Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menyita satu unit truk warna merah asal Semarang.
“Di dalam boks nya terdapat tangki dengan kapasitas 10 ribu Liter yang berisi sebanyak sekitar 8 ribu liter BBM jenis bio solar bersubsidi, yang berasal dari SPBU selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli atau pemesan di Jawa Timur,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/1).
“Dan memang benar didapati sebuah truk di dalam boks nya menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Sidoarjo barat, tepat kami amankan di wilayah Krian,” ujarnya.
Terkait kasus ini, kata dia, polisi menangkap dua orang tersangka yakni FT dan SH asal Semarang yang merupakan sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka hendak melakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari saudara I selaku pemiliknya dan diberikan upah borongan sebesar Rp3 juta,” tuturnya.
Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas atau elpiji yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu