Akan efektifkah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)? Belum tentu. Tetapi, setidaknya, sudah ada kesadaran tentang pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bermodalkan kesadaran saja, tentu, belumlah cukup. Persoalannya, bagaimana pembinaan ideologi Pancasila bisa dilakukan kalau pemerintahnya sendiri justru menganut ideologi liberalisme? Demokrasi kita sudah liberal, ekonomi kita sudah kapitalistik. Lantas, pembinaan ideologi Pancasila yang seperti apa yang akan dilakukan oleh UKP-PIP?
Demokrasi, seperti pernah dikemukakan oleh Prof. T. Jacob, seharusnya untuk menyokong yang lemah dan mengendalikan yang kuat serta untuk menghubungkan yang terpisah. Tetapi, apa yang terjadi? Setelah perubahan UUD 1945, norma dan praktik sistem bernegara kita justru terbalik: menyokong yang kuat, mengendalikan yang lemah, dan mencerai-beraikan yang terhubung.
Ikatan kebangsaan kita terancam justru karena kita menggunakan sistem yang tidak ber-Pancasila. Seperti kerap kita bahas di ruang ini, perubahan UUD 1945 telah melahirkan produk hukum turunan yang tidak senapas dengan nilai-nilai Pancasila. Produk hukum itu membuat apa yang seharusnya tidak bermasalah menjadi bermasalah. Rakyat teradu domba.
Jadi, kalau kita mau memantapkan nilai-nilai Pancasila maka harus berlakukan kembali UUD 1945 yang asli. Kalau mau ada amendemen, lakukan jangan sampai menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Wacana kembali ke UUD 1945 sejatinya bukan hanya keinginan beberapa gelintir orang. Penelitian yang dilakukan oleh Saiful Mujani Risearch and Consulting (SMRC), 14—20 Mei 2017, mendapati bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan Indonesia tetap menjadi negara kesatuan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hasil riset itu mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia tidak cocok dengan sistem di luar Pancasila. Sudah terbukti, sistem liberal sebagaimana diatur dalam UUD hasil amendemen telah membuat masyarakat kita terkotak-kotak berdasarkan kepentingan kelompok, bukan berdasarkan kepentingan bersama.
Apakah persoalan mendasar itu juga menjadi tanggung jawab UKP-PIP? Tentu tidak. Itu tanggung jawab MPR. Tetapi, UKP-PIP tidak ada salahnya melalui Presiden memberi masukan kepada MPR, tentang pasal-pasal hasil amendemen yang tidak sejalan dengan Pancasila.
Tanpa meluruskan kembali UUD 1945 agar sesuai dengan Pancasila, UKP-PIP akan menghadapi banyak persoalan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Akan banyak terjadi kontradiksi di lapangan. Solusinya: kembalikan UUD 1945 yang asli, baru lakukan amendemen dengan tetap mengindahkan nilai-nilai Pancasila.
M Djoko Yuwono, Wartawan Senior dan Budaywan.