Jakarta, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara terang-terangan menolak kabut asap selama 1 bulan lebih di Sumatera dan Kalimantan ditetapkan sebagai kategori bencana nasional oleh pemerintah.
Pasalnya, kabut asal yang timbul dari kebakaran hutan semata-mata ulah koorporate kelas kakap maupun kecil.

“Kami menolak kalau BNPB menetapkan kebakaran hutan sebagai kejahatan nasional. Kita sampaikan itu kepada pemerintah,” terang juru bicara WALHI Munhur Syah Prabu saat berbincang santai dengan aktual.com, di Semarang, selasa (3/11).

Ia menyebut kategori bencana alam memiliki ciri-ciri antara lain, extral dinary, faktor alam, baru sekali terjadi dan bukan ulah tangan manusia.

“Apa kebakaran itu sekali terjadi ?. Kebakaran Itu setiap tahun terjadi dan sepanjang 18 tahun sampai sekarang,” terang dia.

Saat BNPB diminta menetapkan bencana nasional, menurut dia, sudah tepat karena menolak sebagai bencana nasional. “ketika BNPB meminta kepada WALHI mengkategorikan bencana nasional, maka sepakat kami menolak,” imbuhnya.

WALHI sendiri merilis per 1 Oktober 2015, lima perusahaan besar yang melakukan kejahatan lingkungan antara lain, Sampoerna, Sinar Mas, April, Wilmar dan Astra. Kelimanya perusahaan besar yang memiliki luas lahan hutan mencapai 29 juta hektare.

Dari perusahaan terlibat bisnis crome justice, kata dia, merupakan pelaku kejahatan yang memiliki dampak besar lingkungan hidup. Padahal, menurut dia, pemerintah ikut campur tangan mensubsidi untuk pemadaman senilai Rp500 miliar.

Berati pemerintah secara tidak langsung ikut mensubsidi kejahatan lingkungan di tempat konsesi perusahaan besar tersebut.

“Selama ini perusahaan besar maupun kecil belum pernah diklaim oleh pemerintah. Padahal, itu uang rakyat yang digelontorkan untuk pemadaman di tempat perusahaan iti,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby