Jakarta, Aktual.com – Rencana pemerintah yang akan meminjam dana haji untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu topik yang menjadi sorotan publik sepekan terakhir. Polemik ini menjadi kontroversi karena dana tersebut sebagai dana umat yang sejatinya diperuntukan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Permasalahan ini pun menuai banyak tanggapan negatif dari publik, sejumlah pengamat dan politikus telah angkat suara terkait dana haji dari kaca mata politik dan ekonomi. Lantas bagaimana dengan rencana ini jika dilihat dari kaca mata agama?

Pengurus Pesantren Zawiyah Arraudah Tebet, Jakarta, Ustadz Deden Sadjidin,LcĀ  mengatakan bahwa rencana pemerintah yang akan meminjam dana haji sebagai sumber pembiayaan infrastruktur sebagai penyalahgunaan wewenang karena mengkhianati amanah para calon jamaah haji.

“Menyalahgunakan wewenang ya jelas itu namanya zalim,” ucap Ustadz Deden kepada Aktual, di Jakarta, Sabtu (29/7).

Menurut Ustadz Deden, para pembuat kebijakan atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan dana haji sebaiknya tidak mengutak-atik atau mencoba memutar uang tersebut dengan maksud apa pun. Dana haji, jelasnya, adalah sebuah amanah karena para calon jamaah mempercayakan dana tersebut kepada pemerintah atau pihak-pihak lain guna kelancaran ibadah mereka.

“Itu kembali pada akad, itu harus betul-betul digunakan sesuai akad, jamaah itu menyetorkan untuk apa,” terang Ustadz Deden .

Ustadz DedenĀ  pun menekankan bahwa dana haji sejatinya adalah dana titipan atau amanah umat yang ingin melaksanakan ibadah haji. Meskipun pemerintah berdalih bahwa banyak calon jamaah haji yang masih mengantri bertahun-tahun untuk melaksanakan rukun kelima dari rukun Islam tersebut, tetap saja para calon jamaah membayar uang tersebut untuk keperluan ibadahnya, bukan untuk digunakan keperluan yang lain.

Tak ayal, Ustadz Deden pun menganggap rencana penggunaan dana haji ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah umat, walaupun pemerintah bersikeras meminjam dana tersebut.

“Bisa jadi termasuk pengkhianatan amanah karena menyalahi akad, tidak amanah,” tegas Ustadz Deden.

“Belum lagi kalau dari sekian proyek itu gagal, ada pelabuhan atau infrastruktur yang kena bencana alam saat dana haji belum dikembalikan, misalnya,” imbuhnya.

Menurut Ustadz Deden, hal tersebut sedikit berbeda jika dana haji digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun yang menunjang keperluan ibadah haji para jamaah.

“Umpamanya pembangunan asrama haji, pembelian pesawat untuk penambahan armada, enggak masalah meskipun enggak berhasil,” pungkas Ustadz Deden.

 
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs