Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)
Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)

Nusa Dua, Aktual.com – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markar Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar berjanji, gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎

“Pelaksanaan gelar perkara hari ini belum ditentukan waktunya masih tentatif, tetapi tentu dalam bulan November. Apabila tidak ada halangan tentu akan dilaksanakan yang sudah disampaikan dapat diliput secara terbuka,” kata Boy di Nusa Dua, Bali, Minggu (7/11).

Sementara ini, Bareskrim Mabes Polri masih meminta keterangan saksi ahli di bidangnya masing-masing. Boy mengaku polisi memiliki alasan tersendiri gelar perkara yang biasanya hanya melibatkan kepolisian dan kejaksaan akan digelar secara terbuka. ‎Menurutnya, kasus yang melibatkan Ahok ini telah menjadi perhatian luas masyarakat.

“Kita tahu ini menjadi perhatian publik. Semua ingin tahu, semua ingin transparan. Agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara objektif, menghadirkan juga para ahli yang bisa menyampaikan pendapatnya. Ini artinya sesuatu bisa dilihat publik,” ujar dia.

Dengan begitu, Boy berharap masyarakat akan menilai dengan sendirinya profesionalitas kinerja kepolisian yang serius menangani kasus ini.‎ “Artinya publik bisa menilai sendiri bagaimana proses perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara ini. Tentu tidak lepas dari pantauan publik dengan mekanisme gelar perkara itu. Selama ini memang lazimnya pelaksanaan itu tertutup.”

“Tapi karena semacam eksepsional, karena jadi perhatian publik, tentunya ini bisa jadi pencermatan kita bersama, pengawalan bersama, karena ada sejumlah elemen masyarakat menginginkan mengetahui, tidak ingin ada sesuatu yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi adanya kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini.”

Sejauh ini, Boy menjamin kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah profesional. “Semua didasarkan keterangan para ahli yang kami bekeryakinan mereka punya dasar pengetahuan yang mumpuni dan juga argumentasi untuk dapat kita lihat bersama nanti berkaitan status hukum Basuki Tjahaja Purnama,” katanya.

Tak hanya itu, Boy mengaku akan mengundang DPR RI untuk mengawasi jalannya gelar perkara. “DPR RI dalam kontes sebagai pengawas. Jadi, informasi rencananya sebagai pengawas, termasuk unsur kejaksaan juga,” demikian Boy.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu