Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan.

“Tanpa kerjasama pun kita akan bantu semua penegak hukum,” tegas Yusuf, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6).

Namun demikian, Yusuf mengaku saat ini pihak Kejati DKI belum melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan 21 Gardu Induk di pembangkit dan jaringan Jawa-Bali-Nusa Tenggara tahun 2011-2013 milik PLN.

“Sampai saat ini belum ada (koordinasi dari Kejati DKI),” bebernya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kejati DKI, Waluyo, yang dihubungi terpisah mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menghubungi PPATK demi melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Arahnya kan kesitu, kita ingin mengembalikan uang negara. Makanya kita akan menjalin kerjasama dengan PPATK,” ujar Waluyo.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari pembangunan mega proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 21 unit GI di Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang pengerjaannya dimulai pada Desember 2011.

Kendati demikian, proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp1,063 triliun itu, belakangan diketahui malah terbengkalai.‬

Dalam kasus ini, Kejati DKI juga menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Dahlan Iskan. Penetapan tersebut dilakukan karena pada saat proyek itu dilaksanakan, Dahlan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dahlan sendiri disangka melanggara Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka