Menko PMK Puan Maharani memimpin Rakor Tingkat Menteri (RTM) dihadiri Menteri sosial, Menteri Hukum dan Ham dan Bapenas di Ruang Rapat Lt 7, Kemenko PMK, Jalan Medan Barat no 3, Jaakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).Rakor tingkat Menteri Tentang Pembahasan Peluncuran/Kick Off Perpres Bansos Non Tunai dan Persiapan BPNT 2018. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam korupsi KTP elektronik (e-KTP). Termasuk, dugaan keterlibatan putri dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

Mengingat, saat anggaran proyek e-KTP ini dibahas, Puan merupakan Ketua Fraksi PDIP di DPR RI. Selain itu, PDIP juga merupakan partai terbesar ke-3 di DPR saat itu, bahkan sempat disebut ikut kecipratan uang proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Kata Romli, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga Antikorupsi bisa memanggil Puan untuk dimintai keterangan terkait ihwal megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.

Alasannya, sejumlah kader dan pimpinan badan anggaran DPR dari Frasksi PDIP pun sudah diperiksa penyidik KPK.

“Sesuai dengan putusan MK bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek e-KTP),” kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa, (6/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid