Pengungsi Rohingya di Aceh. (Foto: AP/Rahmat Mirza)

Banda Aceh, Aktual.com – Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) menyatakan telah membantu menyediakan penerjemah kepada Kepolisian Indonesia untuk mengungkap kasus penyelundupan Rohingya yang kini sudah ditetapkan satu orang tersangka di Kota Banda Aceh.

Protection Associate UNHCR Indonesia Faisal Rahman di Banda Aceh, pada Rabu (20/12), menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh atas pengungkapan kasus dugaan penyelundupan orang dengan menetapkan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA) sebagai tersangka.

“Kalau yang (tersangka) Amin ini, kita 100 persen bekerja sama dengan kepolisian. Saya meminta dari kantor UNHCR memberi dukungan untuk penerjemah, karena kesulitannya sejauh ini (polisi) tidak ada penerjemah sehingga ada satu orang penerjemah sampai kemarin (kasus) Amin gelar perkara,” kata Faisal.

Faisal menegaskan bahwa pengungkapan kasus seperti penyelundupan dan perdagangan orang memerlukan dukungan penuh karena para korban yang terlibat adalah pengungsi. Ia menjelaskan bahwa UNHCR bersedia membongkar praktik tersebut agar perlindungan terhadap pengungsi dapat meningkat.

“Artinya kita UNHCR sangat mau membongkar ini juga bahwa praktik ini jadi masalah bagi pengungsi. Ini terbongkar, berarti proteksi kepada pengungsi akan semakin meningkat karena mereka dimanfaatkan,” tuturnya.

Faisal juga menekankan bahwa UNHCR tidak akan melindungi pencari suaka atau pengungsi yang melanggar hukum di negara tempat mereka ditampung sementara. Terkait dengan kasus di Banda Aceh, ia menyatakan bahwa UNHCR belum memberikan pendampingan hukum karena belum ada permintaan resmi dari tersangka Muhammed Amin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, sebelumnya mengungkapkan bahwa tersangka Amin merupakan salah satu dari rombongan 137 orang, termasuk etnis Rohingya, yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Aceh Besar, pada 10 Desember 2023. Rombongan tersebut masih ditampung sementara di Balai Meseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Muhammed Amin, sebagai tersangka, mengakui tugasnya untuk mengkoordinir warga etnis Rohingya dan Bangladesh meninggalkan kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh, menuju Indonesia dengan membayar sejumlah uang. Tersangka juga terlibat dalam peran sebagai pencari orang, pengumpul uang, penghubung dengan jaringan di Indonesia, dan pengemudi kapal dengan bantuan saksi AH dan HB.

Pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa Amin sebelumnya tinggal di pengungsian Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, selama 3-4 bulan pada tahun 2022. Pada waktu itu, Amin melarikan diri dari penampungan di Aceh Utara, menuju Kota Dumai, Provinsi Riau, dan kemudian menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Setelah bekerja selama tujuh bulan di Malaysia, Amin kembali ke kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh, untuk mengajak warga Rohingya keluar dari pengungsian dan menuju Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan