Jakarta, Aktual.com – Sembilan belas negara bagian, termasuk New York dan California, akan menaikkan upah minimum pada tahun 2017 mendatang. Meskipun tahun 2016 Kongres nyaris tidak berfungsi, serentetan undang-undang baru telah disahkan dan akan berlaku di 2017.

Bagi sebagian pekerja berupah paling minim di Amerika, Kenaikan gaji akan sangat bermakna bagi para pekerja di negara bagian Massachusetts dan Washington. Upah minimum akan naik menjadi USD11 per jam atau Rp143.000 kurs Rp13.000. Jika dalam sehari kerja 8 jam, maka pekerja akan menerima upah Rp1.144.000 per hari atau Rp29.744.000 per bulan.

Seperti disampaikan Voa Indonesia, Sabtu (30/11), California akan menaikkan upah menjadi $10,50 per jam bagi bisnis dengan 26 karyawan atau lebih. New York mengambil pendekatan regional. Di kota New York, upah naik menjadi $11 per jam, tetapi upah karyawan usaha kecil di kota itu $10,50, $10 dolar untuk pinggiran kota dan $9,70 di tempat lain.

Sembilan negara bagian menyetujui kenaikan upah tahun ini. Upah di tujuh negara bagian lain otomatis naik berdasar indeks dan upah di dua negara bagian lain, ditambah Washington, DC, meski belakangan, juga akan naik tahun 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka