Jakarta, Aktual.com – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah mengkaji rencana membuat asrama bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lur negeri. Guna menekan angka kekerasan yang kerap menimpa TKI oleh para majikan tempat bekerja.

Sekretaris BNP2TKI Hermono mengatakan pembuatan asrama untuk memberikan rasa aman bagi para TKI yang bekerja di sana. “Selama ini kan TKI sering mendapatkan perlakukan kasar oleh para majikan,” ujar dia, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/11).

Kendati demikian, diakuinya, perlakuan kasar majikan para TKI juga lantaran mereka ada yang tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal.

Untuk soal dokumen, kata Harmono, pihaknya bakal gandeng beberapa lembaga. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Dia juga janji akan memperketat pembuatan paspor bagi warga Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri.

Dari informasi yang dihimpun, Kemenlu dan Perwakilan RI di luar negeri mencatat sejak 1 Januari hingga 30 September 2014 lalu ada 12.450 kasus yang menimpa WNI. Hampir seluruhnya, atau 92,43 persen (11.507 kasus) dialami oleh TKI.

Sedangkan dari situs BNP2TKI, di 2014 menerima pengaduan TKI bermasalah sebanyak 3.568 orang yang dibagi dalam 20 pengaduan terbesar.

Posisi terbanyak TKI ingin dipulangkan sebanyak 775 pengadu, gaji TKI tidak dibayar 468, TKI meninggal di negara tujuan 433, putus hubungan komunikasi 322, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kontrak 219, TKI sakit/rawat inap 153, TKI gagal berangkat 121.

Lalu, ilegal rekrut calon TKI 100, tindak kekerasan dari majikan 96, TKI mengalami kecelakaan 84, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kontrak berakhir 73, TKI tak berdokumen 67, TKI dalam tahan/proses tahanan 60, penahanan Paspor atau dokumen lain TKI oleh PPTKIS 47.

Menyusul kasus TKI tidak harmonis dengan pengguna 44, lari dari majikan 36, TKI sakit 35, TKI sakit dipenampungan 30, potongan gaji melebihi ketentuan 28, meninggal 26, aduan lain-lain 351 pengadu.

Artikel ini ditulis oleh: