– Memiliki pengetahuan dan kesadaran akan menggunakan internet dengan baik, dan resiko/dampak akan dunia maya,dsb.
– Membuat salinan dokumen pribadi jikalau terjadi pencurian data.
– Membuat pin ATM, m-banking, e-banking yang kemungkinan orang lain tidak mengetahuinya dan mudah diingat.
Kombes (Pol) Daniel juga menyarakan pada Pihak Berwenang atau Pihak Bank agar:
– Memberikan pengetahuan dan kesadaran akan menggunakan internet dengan baik, dan mencegah resiko/dampak kejahatan akan dunia maya kepada masyarakat.
– Mengoptimalkan UU khusus lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara