Sementara, Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga memaparkan, perbankan adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan kepada pengguna atau klien. Perkembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi, kata dia, memberikan kemudahan pengembangan sistem perbankan itu sendiri, dengan pengembangan sistem dan layanan untuk memfasilitasi dan memanjakan pelanggannya.

“Berkenaan dengan fleksibilitas, efisiensi, dan kepraktisan. Lahirlah sebuah metode baru dalam pengembangan layanan di perbankan bagi pelanggan, di mana sistem ini disebut electronic banking, atau biasa dengan istilah e-banking yang memungkinkan pengguna layanan pelanggan dapat memanfaatkannya, dimanapun dan kapanpun, tidak dibatasi oleh waktu dengan layanan,” kata dia.

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan teknologi jaringan komputer pun semakin meningkat. Contohnya sebagai media penyedia informasi, kegiatan komunitas koersial, perbankan, mempermudah transaksi dengan e-banking dan m-banking. Melalui dunia internet atau cyber space dan seiring perkembangannya, menyebabkan munculnya kegiatan cybercrime seperti hacking, pencurian kartu kredit.

“Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan dengan teknologi kompuer. Padahal umumnya kita sebagai manusia menginginkan privacy dan perasaan aman dalam mejalani hidup sehari-hari, termasuk juga dengan penggunaan internet terlebih lagi dalam hal perbankan,” katanya.

Lebih lanjut disebutkan Kombes (Pol) Daniel, “CyberCrime dalam kegiatan perbankan diantaranya yaitu Skimming, Carding dan hacking aplikasi/program.” Daniel pun menjabarkan beberapa kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain layanan pembayaran menggunakan kartu ATM/kredit pada situs-situs toko online dan layanan perbankan online (online banking).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara