Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 berupaya memastikan pengelolaan dana haji dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Karena ini dana masyarakat, harus kita kelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dan segala halnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sistem dan prosedur yang baik,” kata Ketua Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 Firmansyah N Nazaroedin di Istana Negara Jakarta, Senin (17/10).

“Sudah tentu karena kami baru dilantik akan mempelajari dulu dan perlu beberapa waktu ke depan, tapi harapan saya adalah bahwa dengan ini dana masyarakat yang harus kita kelola sebaik-baiknya sesuai kaidah-kaidah tata kelola yang baik,” katanya.

Firmansyah juga mengemukakan bahwa BPKH belum memutuskan pilihan bentuk investasi dana haji pada 2023.

“Kita belum rembuk, tapi sebagai pribadi kalau saya lebih banyak konservatif dulu karena ini kan ada ownernya (pemiliknya), ada orang yang mau naik haji jadi harus sebaik-baiknya,” katanya.

“Konservatif lebih baik, tapi kalau ada kesempatan ekspansi dana tersebut sepanjang memberikan return (hasil) yang baik apa salahnya, dan risiko sedikit,” tambah Firmansyah.

Dia menyampaikan perlunya BPKH memperhitungkan kondisi global dalam menentukan pilihan bentuk investasi dana haji.

“Nomor satu kondisi global pasti apalagi kurs rupiah sekarang agak terdepresiasi sedikit. Saya belum tahu investasi seperti apa, apakah ada valas atau lebih banyak rupiah. Nanti kita akan lihat,” kata Firmansyah.

Hingga akhir Juni 2022, BPKH mengelola aset senilai Rp167,39 triliun atau bertambah sekitar Rp7 triliun dibandingkan dengan nilai aset pada akhir 2021 yang sebesar Rp160,59 triliun.

Aset terbesar berasal dari dana titipan jamaah haji, yang pada Juni 2022 mencapai Rp136,14 triliun atau naik dibandingkan dari Rp133,25 triliun pada akhir Desember 2021.

Dana haji yang ditempatkan di perbankan nasional pada Juni 2021 sebesar Rp43,44 triliun atau berkurang dari Rp45,64 triliun pada akhir tahun 2021.

Presiden Joko Widodo pada Senin melantik tujuh anggota Dewan Pengawas dan tujuh anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027.

Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 meliputi Firmansyah N Nazaroedin dari unsur pemerintah sebagai sebagai ketua merangkap anggota serta Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, Rojikin, dan Ishfah Abidal Azis sebagai anggota.

Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 anggotanya meliputi Fadlul Imansyah, Indra Gunawan, Arief Mufraini, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, Amri Yusuf, dan Sulistyowati.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10).

Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji tertanggal 14 Oktober 2022.

Susunan Anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 adalah:
1. Firmansyah N. Nazaroedin dari unsur pemerintah sebagai sebagai ketua merangkap anggota
2. Deni Suardini dari unsur masyarakat sebagai anggota
3. Heru Muara Sidik dari unsur masyarakat sebagai anggota
4. M. Dawud Arif Khan dari unsur masyarakat sebagai anggota
5. Mulyadi dari unsur masyarakat sebagai anggota
6. Rojikin dari unsur masyarakat sebagai anggota
7. Ishfah Abidal Azis dari unsur pemerintah sebagai anggota

Susunan Anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 adalah:
1. Fadlul Imansyah sebagai anggota
2. Indra Gunawan sebagai anggota
3. Arief Mufraini sebagai anggota
4. Acep Riana Jayaprawira sebagai anggota
5. Harry Alexander sebagai anggota
6. Amri Yusuf sebagai anggota
7. Sulistyowati sebagai anggota

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawas BPKH terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari profesional, dua orang dari unsur pemerintah, dan lima orang dari unsur masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i