Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar, Muhtar Ependy mengaku, kasusnya memasuki tahap ke dua (P21).
Hal tersebut diakui orang dekat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, ketika usai merampungkan pemeriksaan di gedung KPK, Senin (10/11). “Alhamdulillah hari ini P21. Kasus saya mudah-mudahan cepet beres ya,” kata dia.
Dia pun mengaku, sidang perkaranya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Iya betul. Kira-kira bulan Desember lah ya,” kata dia.
Muhtar pun memastikan akan membeberkan atau bantahnya perihal tudingan kepadanya soal memberikan keterangan tidak benar di persidangan. “Yang jelas nanti kita akan buktikan, di persidangan kita buktikan siapa yang berkata bohong siapa yang berkata benar,” kata dia.
KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar. Kasus yang menimpanya merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap bekas ketua MK Akil Mochtar, rekan dekat Muhtar yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.
Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya karena ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
Atas perbuatannya, Muhtar kini disangka melanggar pasal 21 Undang-undang No 31/1999 jo sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Pas itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Muhtar juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di pengadilan Tipikor. Oleh karena itu ia disangka melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby