Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus perintangan proses hukum dugaan korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11). Pemanggilan saksi Rudy Alfonso merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Rudy Alfonso merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara e-KTP.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politisi Partai Golkar Markus Nari. “Sebagai warga negara yang baik saya mendukung KPK menuntaskan kasus E-Ktp,” kata Rudy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).

Rudy menjelaskan, tersangka Markus Nari memang pernah bertemu dengannya di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Pusat. “Saat itu saya sampaikan agar kooperatif dan bicara apa adanya,” ujarnya.

Selanjutnya, Rudy pun membenarkan jika Markus pernah mendatangi kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tanpa memberitahu sebelumnya, namun tidak sempat bertemu. Saat itu Markus ditemui oleh salah satu stafnya.

“Mekanisme pemberian bantuan hukum di Partai Golkar adalah jika ada kader/pengurus yang mengalami masalah hukum dan meminta bantuan, maka Bidang Hukum akan menugaskan beberapa orang untuk melakukan pendampingan” kata Rudy.

“Kader atau pengurus jika tidak menghubungi Bidang Hukum, secara bebas juga dapat menunjuk kuasa hukum yang dipilihnya sendiri” sambung dia.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Ketua Mahkamah Partai Golkar, Rudy berkewajiban memberikan bantuan dengan menunjuk pengacara partai jika diminta oleh kadernya dan itu sudah sering dia lakukan.

Soal adanya informasi atau keterangan bahwa dirinya dikait-kaitkan dengan kasus keterangan tidak benar Miryam Haryani, Rudy tegaskan bahwa hal itu sama sekali tidak benar.

Ia juga mengaku tidak kenal dan bukan separtai dengan Miryam sehingga tidak ada kepentingan dalam hal ini. Rudi pun meminta agar Partai Golkar tidak dibawa-bawa dalam kasus e-KTP dan kasus Miryam S Haryani.

Partai Golkar secara kelembagaan tidak bertanggung jawab atas perbuatan oknum-oknum kader dalam kejahatan Tipikor atau pidana lainnya, walau Partai Golkar wajib menyiapkan tim advokasi jika diminta.

Bahkan Rudi juga membantah tudingan bahwa dirinya mengatur serta memerintahkan sejumlah pihak untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Rudi, pihak-pihak yang menyebut dirinya mengatur agar para saksi perkara korupsi e-KTP mencabut keterangannya di persidangan dan memberikan keterangan palsu, merupakan hal ngawur.

“Nggak ada. Bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja,” kata Rudi

Pada persidangan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, nama Rudi mencuat. Rudi disebut pengacara Elza Syarief mengatur dan mengarahkan saksi-saksi dalam kasus korupsi e-KTP, agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: