Jakarta, Aktual.com — Wudu adalah mensucikan diri dari hadas kecil sebagai syarat melaksanakan ibadah salat. Di dalam Islam, wudu menjadi keharusan di saat kita hendak mendirikan salat. Namun demikian, dalam hal ini kita harus memperhatikan bagaimana cara kita berwudu agar wudu kita menjadi sah.

Sebelum memulai berwudu hendaknya Muslim memperhatikan air apa yang akan digunakan untuk berwudu.

”Ada dua jenis air, pertama air yang suci tapi tidak menyucikan seperti air kopi, air teh, air kelapa, dan lain-lain, dimana kedua air yang suci dan mensucikan. Ada beberapa pendapat Ulama tentang air ini di antaranya air dari sumber mata air, air hujan, air laut, air sungai (jika keadaan airnya bersih, red), air danau, air embun,” ujar Ustad Erwin Kurniawan kepada Aktual.com, Kamis (10/9).

Jenis air yang suci lagi menyucikan merupakan air yang harus kita gunakan di saat hendak berwudu. Setelah kita mengetahui jenis air yang digunakan untuk berwudu barulah kita mengetahui syarat wudhu tersebut.

“Syarat wudu itu Islam, berakal, tamyiz mampu membedakan baik dan buruk, niat, menggunakan air yang suci, tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit,” kata Ustad Erwin menambahkan.

Setelah syarat wudu terpenuhi, maka Muslim harus paham dan hafal tentang rukun wudu atau biasa kita ketahui sebagai gerakan dalam berwudu.

Ustad Erwin kembali menerangkan, bahwa rukun wudu dimulai dari niat, membaca basmalah, mencuci tangan, madmadhah (berkumur), istinsyaq (memasukkan air ke lubang hidung) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung), membasuh wajah batasannya dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu.

Setelah itu, tambahnya, membasuh tangan sampai ke siku dengan mendahulukan yang kanan, mengusap kepala, membersihkan telinga, membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki, tertib atau berurutan, dan berkesinambungan.

“Menyelesaikan wudu dalam satu waktu, tidak boleh diputus dengan pekerjaan yang lain disela-sela wudu,” ujar Ustad Erwin.

Adapun yang perlu diketahui adalah hal-hal yang membatalkan wudu seperti kencing, buang air besar, kentut keluar angin dari dubur, keluar madzi yang dimaksud dengan itu.

Kemudian, kata ia, yang membatalkan seperti cairan yang keluar dari kemaluan namun bukan mani, keluar darah haid dan nifas, keluar mani, dan jima’ (bersetubuh).

“Jika kita sudah mengetahui apa itu wudu, bagaimana caranya, dan apa saja yang membatalkannya, Insya Allah tidak ada lagi keraguan kita untuk salah dalam berwudu,” paparnya menutup pembicaraan. Wallahu a’lam bishawab. (Laporan Reporter Aktual.com: M Fikry Hizbullah)

Artikel ini ditulis oleh: