Jakarta, Aktual.com — Saat ini banyak Muslimah Indonesia yang mengenakan busana perempuan Muslim (atau jilbab atau hijab, red). Ada yang sudah berpakaian sesuai tuntunan ajaran agama Islam. Ada pula yang meski sudah memakai hijab, namun masih jauh dari ajaran Islam.
Sebagai contoh, ada yang memakai jilbab, namun hijabnya tidak menutupi auratnya (alat vital wanita seperti payudara dan sebagainya, red). Anehnya, Muslimah zaman sekarang suka memakai kaus dan celana ketat sehingga lekuk tubuhnya terlihat jelas oleh lawan jenis.
Bagaimanakah seharusnya berpakaian Muslimah yang benar?. Dan apakah ada syarat-syarat tertentu mengenakan jilbab menurut tuntunan ajaran Islam?.
Ustadzah Nur Hasanah, MA menjelaskan, sebenarnya bagi Muslim dan Muslimah memiliki aturan dalam berpakaian. Umat Islam boleh tampil modis dan mengikuti perkembangan model pakaian saat ini. Akan tetapi jangan sampai kita melewati aturan-aturan yang telah diajarkan Rasulullah SAW karena Rasulullah SAW telah menghimbau agar para Muslim dan Muslimah berpakaian harus menutupi seluruh auratnya dan tidak menampakkan tubuh serta berpakaian yang tipis.
Aurat lelaki menurut ahli hukum yakni, mulai dari pusar hingga ke lutut. Sedangkan, aurat wanita yaitu, seluruh anggota tubuhnya. Kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda, “Paha itu adalah aurat.” (HR. Bukhari)
Dan Saidatina Aisyah berkata, bahwa satu hari kakaknya, Asma binti Abu Bakar datang menghadap Rasulullah SAW. Sedangkan saat itu ia berpakaian tipis (jarang). Melihat keadaan itu, Rasulullah SAW terus berpaling muka.” (HR. Abu Daud)
“Oleh karena itu saat ini banyak pakaian yang meski menutup seluruh tubuh, namun serat kainnya begitu jarang persis seperti kain kasa atau transparan seperti plastik. Akibatnya tubuh atau warna kulit pun terlihat jelas seolah-olah seperti telanjang, jadi khususnya bagi Muslimah harus berhati-hati dalam memilih pakaian,” jelas Ustadzah Nur Hasanah. MA, kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (09/02) malam.
Rasulullah SAW pernah berkata, “Dua golongan ahli Neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak masuk Surga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau Surga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh.” (Muslim)
Allah SWT pun berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al Ahzab : 59)
Allah SWT berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(An Nur: 30-31)
Dalil yang menunjukkan wajibnya berhijab bagi Muslimah tercantum dalam Hadis Rasulullah SAW,
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya, “Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua Hari Raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).
“Berdasarkan dari tiga dalil tersebut para Ulama sepakat (berijma’) bahwa berjilbab itu wajib. Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Celana tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar oleh karena itu wanita seharusnya memakai rok karena selain dari perintah agama wanita yang memakai rok akan terlihat lebih anggun dibandingkan memakai celana,” katanya lagi menutup pembicaraan. Bersambung….
Artikel ini ditulis oleh: