Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa. (ilustrasi/aktual.com)
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — PT PLN (Persero) diminta memberikan argumen yang lebih rinci dalam usulan perubahan acuan tarif listrik, yang mencakup komponen EBT dan gas. Karena jika tidak cermat, bukan tidak mungkin akan memberatkan konsumen.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan, usulan PLN kepada Kementerian ESDM tersebut membawa unsur kejanggalan, pasalnya kontrak beli gas atau pun EBT tidak berubah setiap bulan, sehingga dirasa aneh jika menyertakan kedua komponen itu menjadi acuan harga.

“PLN perlu menjelaskan bagaimana dasar hitungan mereka karena harga gas dibeli dengan kontrak jangka panjang dengan perubahan harga 1-2 tahun sekali dan tidak berubah setiap bulan” kata Fabby Tumiwa, Minggu (28/8).

Lebih lanjut Fabby menjelaskan formul tarif listrik yakni biaya pokok pembangkit (BPP) ditambah margin PLN. “BPP itu pada dasarnya 60 persen biaya pembangkitan dan sisanya biaya transmi distribusi administrasi, pelayanan dan lain-lain.”

Dia menyatakan komposisi bauran energi terbarukan memang perlu diperhatikan karena mempengaruhi biaya pembangkitan, namun itu bisa dimasukkan dalam komponen biaya pembangkitan. “Jadi formula tidak perlu berubah tapi perhitungan biaya perlu dilakukan dalam menentukan tarif dan subsidi pada tahun 2017.”

Sebelumnya PLN mengusulkan perubahan formulasi penentuan tarif adjusment listrik. Menurut PLN perkembangan energi sekarang ini membuat perhitungan tarif listrik tidak lagi terpaku terhadap tiga komponen utama, yakni kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, inflasi dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), namun juga penggunaan energi terbarukan dan gas.

“Sekarang energi terbarukan masuk, padahal dulu kan ada BBM, inflasi, dan kurs, mungkin masuk juga harga gas,” kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Laporan: Dadang Syah

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu