Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran suap pengadaan bantuan sosial alias Bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara ke PDI Perjuangan. Mengingat, Juliari Batubara merupakan Wakil Bendahara Umum DPP PDIP.

Terkait hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin menilai, KPK dihadapkan oleh tantangan berat untuk mengusut partai penguasa yakni PDIP. Namun, ia mengharapkan KPK bisa bekerja tanpa pandang bulu.

“Jadi siapapun dia, apapun partainya korupsi memang harus dilawan,” kata Ujang, Senin (7/12).

Diketahui, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi Program Bantuan Sosial Penanganan virus corona (Covid-19) oleh KPK.

KPK juga telah menetapkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, dan juga Ardian I M, dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juliari selaku penerima dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebelum diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 seperti dilansir kpk.go.id, Minggu (6/12), berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Masih dari kpk.go.id, Pasal Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Sedangkan, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka lainnya, yakni Ardian dan Harry diduga selaku pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i