Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum melakukan tindak lanjut kemungkinan adanya pelanggaran etik dalam laporan perwira polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Albert Neno‎ yang melaporkan Anggota Dewan Herman Herry ke Polda NTT.

Selain dilaporkan ke kepolisian, Anggota Komisi III Herman Hery juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Wakil ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan pelanggaran pidana yang dilakukan Polda NTT.

“Jadi kita lebih baik menunggu proses yang dilakukan polda NTT. Kalo didapat pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etikanya. Jadi kita tinggal nunggu aja,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (5/1).

Anggota komisi III ini juga mengatakan proses penegakan hukum etik di MKD tidak bisa diproses selama tidak ada bukti pelanggaran yang menguatkan. Terkait kasus tersebut, laporan pelanggaran etik dari masyarakat yang diterima pihaknya belum disertai bukti-bukti yang memadai untuk dilakukan penyelidikan.

“Kita baru terima laporan saja. Laporan itu kan harus di verifikasi. Verifikasi itu kan masih sulit, karena itu alat bukti yang dilampirkan hanya fotocopy laporan polisi si pak Albert. Itu kan baru menyatakan dia diancam lewat telpon. Sementara rekaman telponnya nggak punya. Lalu MKD juga tidak punya kewenangan meminta operator seluler untuk memberikan rekaman,”

“Yang boleh itu atas perintah pengadilan atau institusi lain termasuk tindakan pidana khusus, KPK dalam hal ini boleh. Jadi kita di MKD tidak mau penyelidikan cuma berdasar lampiran, sedang ini kan cuma bukti laporan polisi, polisi baru proses,” jelas Politisi Partai Gerindra itu.

Meski demikian, Dasco membantah pihaknya bersikap pasif. Hanya saja, MKD perlu melihat perkembangan proses hukum yang tengah berlanjut di Polda NTT.

“Kalo disana prosesnya udah ada kemajuan, mungkin menemukan alat bukti, saksi melihat atau mendengar baru kita mainkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: