Menyinggung apakah langkah kementerian BUMN tersebut bisa dikatakan melanggar aturan yang ada, Hafisz mengatakan banyak sekali yang dilanggar dengan melakukan holding empat bank plat merah itu.

“UU yang dilanggar banyak, UU BUMN, UU kekayaan/perbendaharaan negara,
Tapi memang holding itu belum ada UUnya sehingga mereka memanfaatkan celah tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kementerian BUMN akan melakukan holding terhadap empat bank BUMN yang nantinya akan dilebur dan berada dibawah Danareksa. Holding tersebut bahkan rencananya akan segera terealisasi pada bulan Mei tahun 2017 ini.

Sebelumnya, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Gatot Trihargo mengungkapkan, holding perbankan nantinya akan dipimpin oleh Danareksa, untuk menaungi 4 bank BUMN, BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Serta dua BUMN jasa keuangan lainnya seperti PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

“Kita nanti di Mei, sudah siap dari sisi internal kita dan semua masukan yang ada. Ditambah dengan kita juga sudah sosialisasi,” terang Gatot di Bogor, Sabtu (29/4).

(Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka