Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir mengaku prihatin atas sikap kementerian BUMN yang akan melakukan holding empat bank BUMN dalam waktu dekat ini. Pasalnya, holding dilakukan ditengah belum rampungnya revisi UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN.

“Hancur. UU belum dibahas, holding sudah jalan duluan,” ujar Hafisz yang juga mantan ketua Komisi VI di Jakarta, Senin (1/5).

Ia menjelaskan bahwa membentuk holding harus terlebih dahulu melakukan konsolidasi capital, dengan demikian akan ada share swap saham terjadi.

“Jika saham di share swap maka akan merubah kondisi modal perusahaan, karena ini BUMN maka diperlukan kewenangan dirjen kekayaan dan perbendaharaan negara yang harus melalui persetujuan DPR karena hal itu diatur dalam UU Kekayaan Negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hafisz mengatakan, pada dasarnya DPR tidak menolak konsep holding sepanjang on the track dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Asalkan tidak melanggar UU.

“Saya sih tidak relactan (menolak) terhadap konsep holding karena sejak awal saya di komisi VI saya mendukung terhadap hal ini. Namun tidak boleh mengabaikan UU tentu saja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka