Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febriansyah saat konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/10).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK sampai saat ini belum memperoleh dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut. “Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Jumat (18/10).

Artikel ini ditulis oleh: