Jakarta, Aktual.co — Komisi XI DPR RI jadwalkan ulang rapat dengar pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait UU Perbankan, yang dinilai pro asing, Senin (24/11) pekan depan.
Penjadwalan ulang rapa itu lantaran Komisi yang membidangi masalah perbankan itu membatalkan rapat dengan OJK setelah dijadwalkan dua kali sejak pekan lalu.
“Dijadwalkan ulang pekan depan (Senin, 24 November 2014) karena OJK belum siap,” kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad.
Wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu juga menjelaskan, pembahasan yang dilakukan antara Komisi XI DPR dengan OJK berhubungan dengan devisa negara dan UU Perbankan. Komisi XI menilai perlu dilakukan perubahan UU Perbankan.
Ketentuan itu memberi kebebasan kepada asing dan kurang membuka peluang kepada anak bangsa dalam membuka dan menjalankan usaha di bidang perbankan.
“Kami tidak mau devisa bebas seperti sekarang ini. UU Perbankan juga harus dirombak dalam waktu cepat sehingga memperketat asing menanamkan usaha dibidang perbankan dan membuka kesempatan kepada anak bangsa untuk menjalankan usaha itu,” kata dia.
Wacana revisi UU yang pro asing, dimana salah satunya UU Perbankan memang menjadi target KMP, terutama Partai Golkar. Sebab, rencana mengamendemen ratusan UU yang pro asing pertama kali diungkap oleh Ketua Presidium Koalisi Merah Putih, yang juga ketua umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, saat berpidato dalam silaturahmi dan orientasi anggota DPR RI periode 2014-2019 di Hotel Sultan, Jakarta.
Bahkan, dia menargetkan ratusan UU yang pro asing direvisi oleh anggota DPR periode 2014-2019. Saat itu, Ical menyebut ada 122 undang-undang yang harus ditinjau kembali agar bisa mengubah demokrasi Indonesia menjadi berasaskan Pancasila.
Program KMP dalam waktu dekat itu tak lain mengamendemen berbagai undang-undang yang dianggap terlalu liberal dan berpihak ke asing. Antara lain Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Telekomunikasi. Begitu pula dengan UU yang bersifat sosial, seperti budaya dan agama.
“Secara tidak sadar, budaya Indonesia sekarang ini mulai kita pertanyakan. Kita pertanyakan apakah bangsa Indonesia yang muda-muda masih menghargai budaya Indonesia. Bukan saja keseniannya, tapi cara hidup bangsa Indonesia. Apa masih sesuai?” kata Ical.
Dia menambahkan, mengembalikan undang-undang yang sesuai dengan UUD 1945 merupakan tugas yang mulia. “Membenahi keadaan kita sekarang yang secara tidak sadar terjadi keadaan yang terlalu ke kanan, kita kembalikan lagi ke tengah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: