Jakarta, Aktual.co — Koalisi Merah Putih (KMP) berjanji akan melakukan amandemen terhadap 122 Undang-Undang yang pro terhadap asing.
Namun, hingga saat ini KMP belum melakukan niat baiknya tersebut. Mereka mengaku masih melakukan kajian terhadap beberapa UU yang pro terhadap asing.
Padahal, Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal sangat merugikan kepentingan nasional. Hal itu lantaran dalam UU itu menyebut adanya perlakuan setara antara pemodal lokal dengan pemodal asing.
Hal itu yang membuat kedudukan modal asing menjadi semakin dominan atas Indonesia. Aturan perlakuan sama tersebut menghambat kemampuan perkembangan industri nasional. Padahal, Indonesia masih dalam tahap negara berkembang yang berupaya meningkatkan kemampuan dalam negeri.
UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (1) yang menyebut, pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, pada bagian penjelasannya, pasal ini menyebutkan perlakuan yang sama adalah pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Perlakuan sama itu berkaitan dengan fasilitas yang berhak didapat penanam modal.
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal misalnya pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu, pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal atau mesin, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, bentuk fasilitas lain yang dapat diterima asing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan/atau pemberian bantuan modal.
Undang-Undang Penanaman Modal itu tidak sejalan dengan UUD 1945, sebagaimana tertera dalam Pasal 33 Ayat 1,2, dan 3.
Dalam pasal 33 UUD 45, ayat (1), perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada Ayat (3), bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mananggapi UU Penanaman Modal tersebut, sekretaris fraksi Partai Golkar di DPR Aditya Anugrah Moha mengatakan, amandemen terhadap 122 UU pro asing masih dikaji. Namun yang pasti, kata dia, jika UU itu merugikan negara maka sebaikanya diamandemen.
“Masih dikaji. Tapi, UU yang pro terhadap asing pasti akan diamandemen. Jangan sampai negara dirugikan,” kata dia saat dihubungi, Rabu (12/11).
Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari juga tidak sependapat aturan persamaan perlakuan dalam UU nomor 25 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (1). Menurutnya, hal itu justru menghambat perkembangan industri dalam negeri.
“Tidak bisa kita samakan antara pemodal dalam negeri dengan kemampuan Rp 100 juta dengan pemodal asing dengan kemampuan Rp 100 miliar,” kata Eva.
Sebelumnya, KMP yang merupakan koalisi partai politik oposisi itu berencana akan lakukan amandemen 122 Undang-Undang yang pro asing.
Bendahara umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI saat ini, Setya Novanto mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap undang-undang tersebut. Kemudian diserahkan kepada badan legislatif DPR.
Artikel ini ditulis oleh: