Ketua DPR, Puan Maharani. ANTARA/HO-Humas DPR

Jakarta, aktual.com –  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 khususnya Vaksin Halal bagi umat Islam.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi hal tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan rapat dengan segera.

“Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut,” kata Puan kepada Wartawan, Jumat (22/4).

Sehingga, menurutnya, putusan MA tersebut tidak merugikan masyarakat secara umum, dan juga meminta kepada Pemerintah agar bisa mengambil tindakan mensosialisasikan penyediaan vaksin halal.

“Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain