Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati mengaku dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal peran dari tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-e) Markus Nari saat menjabat di Komisi II DPR.

“Tadi saya jadi saksinya Pak Markus Nari karena saya mantan anggota Komisi II, tetapi saya menyampaikan bahwa saat saya di Komisi II, Pak Markus Nari belum di Komisi II. Jadi, tidak banyak yang saya tahu tentang posisi beliau di Komisi II. Itu saja,” kata Wa Ode usai diperiksa diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).

KPK memeriksa Wa Ode sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Lebih lanjut, Wa Ode pun tidak mengetahui soal proses penganggaran proyek KTP-e saat dirinya duduk di Komisi II.

“Tidak pernah, saya di Komisi II, Pak Markusnya belum di Komisi II. Saya kan tahun 2009-2010,” ucap Wa Ode.

Namun, ia mengetahui adanya pembahasan proyek KTP-e di Komisi II saat itu. “Tahu, pembahasan ikut,” ungkap Wa Ode.

Ia juga tidak mengetahui adanya aliran dana terkait proyek KTP-e ke beberapa anggota DPR saat itu. “Tidak tahu karena saya kan 2010-2011 sudah pindah dari Komisi II,” ujar dia.

Untuk diketahui, Wa Ode merupakan mantan terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: