Jakarta, Akrual.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan Pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.

Ia juga mengatakan bahwa TWK telah melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri. Sebab UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

“Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/5).

Yudi pun turut menyinggung hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan kemarin (4/5) ditegaskan pada halaman 340 bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 75 pegawainya tidak memenuhi syarat dari hasil tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Hari ini KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) dengan hasil sebagai berikut,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ghufron menyebutkan pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi