Jakarta, Aktual.com — Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi merampungkan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemeprov Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Usai menjalani pemeriksaan, Erry menegaskan masih ada sekitar Rp 50 miliar lagi dana bantuan sosial Pemprov Sumut tahun 2011-2013 yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh lembaga penerima.

“Masih ada Rp 50 miliar lagi yang belum membuat pertanggungjawaban,” kata Erry di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Namun, Erry mengaku tidak tahu apa alasan lembaga penerima belum bisa membuat laporan pertanggungjawaban tersebut. “Itulah yang mesti kami tanyakan kepada lembaga tersebut apa masalahnya? Apa mungkin mereka tidak lakukan kegiatan yang mereka usulkan sendiri?” kata Erry.

Namun saat disinggung apakah lembaga penerima itu fiktif? Erry menjawab diplomatis. “Itu yang perlu ditelusuri,” kata politikus Partai Nasdem ini.

Saat ditanya apakah pernah mengingatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho soal bansos ini, Erry tak menampiknya. “Secara umum tugas memberikan masukan. Kami sudah sampaikan itu tapi kebijakan tetap di tangan pimpinan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu