Jakarta, Aktual.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akhirnya mencabut kebijakan program plastik berbayar senilai Rp200 yang dijual kepada konsumen melalui toko modern, minimarket maupun swalayan, per 1 Juni 2016.

Salah satunya, mini market Alfamart di jalan Pusponjolo Tengah, Semarang Barat tak lagi melayani penjualan plastik berbayar. Petugas teller memberikan plastik gratis kepada konsumen ketika berbelanja.

“Maaf, pembeli tidak perlu membayar kantong plastiknya karena programnya sudah tidak berlaku lagi di sini,” kata Andini, seorang teller, Rabu (1/6).

Dirinya mengakui hanya menjalankan intruksi dari pemilik minimarket, agar tetap melayani pembeli. Tanpa mengganti plastik berbayar.

“Enggak dikasih tahu alasannya. Saya cuma diminta ngasih plastik gratis ke pembeli,” urainya.

Terpisah, hal serupa berlaku pula di minimarket Jalan Petek Semarang Utara. Pelanggan minimarket itu mengaku tak perlu membayar jika ingin mendapatkan sebuah kantong plastik.

“Tadinya kan ditarik dua ratus perak. Sekarang sudah enggak,” jelasnya.

Program plastik berbayar yang dicanangkan Menteri KLH Siti Nurbaya dengan tujuan mengurangi limbah sampah, sempat menuai protes konsumen toko modern. Akan tetapi, sesuai hasil kesepakatan dengan para pengusaha ritel modern di area Jawa dan Bali diberlakukan selama tiga bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka