Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) saat hadir memenuhi wajib lapor perdananya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10). Atas kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Abraham Samad tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu hingga berkas perkaranya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Abraham Samad yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, telah memenuhi kewajib lapor ke Kejaksaan Negeri Makassar.

“Karena Pak Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diharuskan untuk wajib lapor dua kali seminggu, maka kami pun mematuhi itu,” ujar tim kuasa hukum Abraham Samad, Abdul Muttalib di Makassar, Kamis (1/10).

Abraham yang datang memenuhi wajib lapor tiba di Kejari Makassar didampingi oleh tim kuasa hukumnya, antara lain, Abd Muthalib dan Kadir Wokanubun. Abraham datang menggunakan baju kemeja Hitam dan celana jeans berwarna biru.

Abraham yang melakukan wajib lapor langsung memasuki ruang penuntutan untuk melaksanakan kewajibannya melakukan wajib lapor. Hanya berselang 10 menit saja, Abraham pun bergegas keluar dari ruangan tersebut.

Saat hendak dimintai komentarnya, Abraham hanya melontarkan senyum kepada sejumlah wartawan yang meliput dan hanya terus berjalan menuju kendaraannya.

“Karena kewajiban jadi Pak Abraham hadir,” ujar dia.

Terkait belum dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri Makassar, Mutthalib hanya berharap bahwa pihak kejaksaan lebih teliti dan harus lebih cerdas dalam melihat kasus ini.

“Selain itu, Kejaksaan punya kewenangan untuk melakukan eksaminasi,” kata dia.

Muttalib yang juga Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menegaskan, jika berkas Abraham Samad belum memenuhi syarat maka sebaiknya dihentikan.

“Sekali lagi, jika memang belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan, sebaiknya dihentikan saja,” kata dia.

Sementara, Kepala Kejari Makassar Deddy Suawardy Surachman saat ditemui diruangnya membenarkan soal wajib lapor tersebut.

“Iya hari ini Abraham, hadir memenuhi kewajibannya untuk melakukan wajib lapor ke Kejaksaan dan kita tunggu lagi Senin pekan depan,” kata dia.

Terkait pelimpahan kasus tersebut, Deddy mengungkap bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan dilimpahkan karena masih dilakukan penyempurnaan.

“Kita masih melakukan penyempurnaan dakwaan jadi belum bisa dipastikan kapan tanggalnya. Yang pastinya, tunggu saja, secepatnya pasti dilimpahkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu