Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat berbicara dalam acara workshop kewirausahaan mahasiswa di Aula Fakultas Kedokteran, Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2023). (ANTARA/HO-MPR RI)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat meningkatkan aspek perlindungan untuk semua warga negara.

Dia menyatakan bahwa perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi harus fokus pada aspek manusia dan infrastruktur pendukungnya. Tujuannya adalah untuk mencapai perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.

“Revisi kedua UU ITE diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi kita,” kata Lestari sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (7/12).

Menurut Lestari, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan bagian dari usaha negara untuk melindungi seluruh warga Indonesia, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pembukaan Konstitusi UUD 1945. Namun, dia mencatat bahwa beberapa pasal terlihat mengurangi esensi perlindungan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.

Dampaknya, menurutnya, adalah polemik dalam penanganan kasus yang muncul dari implementasi UU ITE, yang malah menimbulkan kritik dari masyarakat terkait prinsip keadilan dan rasa aman melalui kepastian hukum.

Rerie, panggilan akrab untuk Lestari, menyatakan bahwa upaya revisi UU ITE harus memperhatikan bahwa tanggung jawab negara adalah memastikan kelangsungan transaksi informasi dan komunikasi masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara.

“Dengan demikian, UU ITE menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh, menyematkan nilai kebangsaan dalam dinamika perlindungan tanpa membiarkan manusia sebagai objek teknologi semata,” ucap dia.

Lestari mengungkapkan pandangan tersebut dalam sambutannya pada diskusi online berjudul “Undang-Undang ITE Perubahan Kedua: Solusi atau Ancaman?” yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 pada hari Rabu, 6 Desember.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.

Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetukan palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dan disertai dengan penghargaan kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat.

“Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain

Tinggalkan Balasan