Jakarta, Aktual.co — Galian di Jalan Alternatif Cibubur telah menelan 5 korban. Sebelumnya pengendara sepeda motor Wiwin Setiawan (31) jatuh ke lobang saat melintasi lokasi pada Sabtu 8 November lalu.
Menanggapi hal tersebut, Waka Korlantas Polri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menegaskan setiap proyek galian yang sedang dikerjakan wajib diberikan tanda agar tidak membahayakan para pengguna jalan.
“Setiap ada galian, kontraktor ataupun yang pihak yang memiliki proyek galian wajib memberikan tanda (peringatan),” ujar Sam Budigusdiawan kepada wartawan di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Sam, masyarakat bisa mengajukan tuntutan class action terhadap kontraktor ataupun pihak yang bertanggung jawab dengan proyek galian tersebut bila proyek galian yang sedang mereka kerjakan tidak diberikan tanda peringatan.
“Kalau tidak ada tanda maka yang membuat galian bisa dituntut class action. Orang yang menggali dan menyebabkan kecelakaan bisa dituntut,” tegas Sam.
Seperti diketahui, lubang galian yang sangat dalam di Jalan Arteri Cibubur tidak dilengkapi pengamanan yang layak. Akibatnya, lima orang telah terjerumus ke dalam lubang, satu di antaranya meninggal dunia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby