Medan, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara, meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut agar menindak dan memproses hukum oknum pengusaha yang telah merusak hutan negara di Desa Buntu Bayu, Kabupaten Simalungun.

“Pengusaha yang membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara tersebut, jangan hanya diberikan teguran, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Dana Prima Tarigan di Medan, Kamis (10/5).

Karena, menurut dia, pengusaha yang dengan sengaja membuka lahan perkebunan di areal hutan milik negara yang dilindungi itu, merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat dan tidak boleh dibiarkan.

“Apalagi, pengusaha tersebut dengan sengaja mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) di tengah-tengah hutan negara, hal itu tidak dibenarkan,” ujar Dana.

Ia mengatakan, Dinas Kehutanan Sumut juga dapat bekerja sama dengan Polda Sumut agar mengusut tuntas pendirian pabrik pengolohan minyak sawit di kawasan hutan lindung tersebut.

Selain itu, oknum pejabat yang diduga ikut melindungi atau “membeking” pengalihan kawasan hutan negara tersebut juga perlu diusut.

“Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu harus diusut tuntas,” ucapnya.

Dana menyebutkan, kasus pengrusakan hutan yang terjadi seperti itu, juga cukup banyak di Sumut, namun jarang yang diproses secara hukum.

Oleh karena itu, tidak mengherankan kawasan hutan di daerah tersebut, banyak yang mengalami kerusakan.

Bahkan, kawasan hutan bakau (mangrove) yang terdapat di daerah pesisir Pantai Timur Sumatera juga banyak yang telah beralih fungsi dan dijadikan sebagai areal perkebunan sawit, tambak udang dan pemukiman rumah mewah.

Pengrusakan kawasan hutan bakau tersebut, jelas merusak lingkungan hidup dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan “Pengusaha yang melakukan pengrusakan terhadap kawasan hutan negara dan mangrove itu, dikenakakan pidana selama 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar,” kata Pemerhati Lingkungan itu.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak kepolisian segera mengusut pendirian pabrik kelapa sawit di kawasan hutan negara di Desa Buntu Bayu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Koordinator Aspirasi Karya Rimba Lestari (AKARI) Sumatera Utara Saor Parulian dalam unjuk rasa di Simalungun, Jumat (20/4) mengatakan, pembiaran kegiatan usaha di kawasan Kecamatan Hatonduhan itu bisa memberikan dampak buruk terhadap komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diharapkan segera melakukan upaya penertiban dan memproses hukum terhadap pengusahanya.

Direktur LSM Masyarakat Peduli Simalungun Marsono Purba mengharapkan ketegasan pemkab setempat melalui instansi terkait untuk tidak mengizinkan dan mendiamkan upaya-upaya pemanfaatan hutan menjadi pabrik kelapa sawit.

“Tidak boleh ada tebang pilih, jangan hanya tegas terhadap warga yang mengambil satu batang kayu, sementara pengusaha yang merusak hutan cukup luas didiamkan,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: