Banda Aceh, Aktual.com – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman melarang warganya untuk ikut merayakan malam pergantian tahun baru masehi.

Perayaan tahun baru dinilainya bertentangan syariat Islam yang menjadi hukum positf yang berlaku di provinsi paling barat Indonesia itu.

“Kita sudah mengeluarkan imbauan pada malam 1 Januari 2019 tidak ada melakukan perayaan. Tidak ada pesta kembang api, dan berbagai pesta lainnya. Karena ini tidak sesuai dengan syariat Islam, dan bertentangan adat istiadat di Aceh,” kata Aminullah di Banda Aceh, Senin (17/12).

Meski demikian, lanjut Aminullah, pihaknya tidak melarang bagi setiap penduduk yang tinggal di daerahnya, dan merupakan pemeluk agama lain selain Islam untuk memperingati pergantian tahun masehi tersebut.

Ia mengaku, pekan lalu Pemkot Banda Aceh telah menggelar rapat bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat terkait seruan bersama pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019.

Wali kota juga meminta pedagang agar dapat mengindahkan imbauan tersebut dengan tidak memperjualbelikan petasan, kembang api, terompet, dan lain sebagainya kepada penduduk sekitar yang tinggal di kota berjuluk “Serambi Mekkah” ini.

“Bagi non muslim maka di situlah toleransi beragama seperti itu, dan kita harapkan adalah saling menghargai. Mereka merayakan sendiri, silakan. Tidak ada masalah,” ucapnya.

Tapi yang harus mereka jaga adalah tidak melakukan perayaan, seperti pesta kembang api. Itu lah yang dikatakan toleransinya Kota Banda Aceh.

“Kita tidak menutup mereka tidak boleh ke gereja di tanggal 1 Januari, silakan. Karena itu haknya agama lain,” tegas Aminullah.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan