Bogor, Aktual.com – Wali Kota Bogor Bima Arya menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Koperasi dan UMKM hasil prakarsa DPRD yang siap dibahas oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kota Bogor, adalah usulan tepat karena kondisinya sangat penting dan mendesak.

“Pemerintah Kota Bogor sudah sejak lama ingin menjadikan UMKM sebagai pelaku utama kekuatan ekonomi rakyat di Kota Bogor,” kata Bima Arya, di Kota Bogor, Sabtu(15/8).

Menurut Bima Arya, pandemi COVID-19 saat ini di mana pertumbuhan ekonomi melambat dan daya beli masyarakat menurun, maka pilihan untuk menguatkan UMKM menjadi momentum yang tepat.

Bima menyatakan, bahwa UMKM adalah salah satu pelaku utama ekonomi yang dapat berperan membantu memulihkan dan mendorong kembali pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, kata dia, penyusunan Raperda Koperasi dan UMKM hasil prakarsa DPRD yang bertujuan memberikan perlindungan dan dukungan agar UMKM tumbuh sebagai para pelaku usaha yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing, patut didukung.

“Tampilnya UMKM sebagai pelaku usaha yang mandiri dan tangguh, dapat menjadi salah satu solusi untuk membuka lebih luas lapangan kerja dan menjadi solusi efektif dalam pengentasan kemiskinan,” katanya.

Wali Kota  menegaskan, Pemerintah Kota Bogor sepakat dan mendukung usulan Raperda Koperasi dan UMKM dibahas di DPRD untuk kemudian diberlakukan sebagai peraturan daerah di Kota Bogor, karena adanya nilai strategis

Bima Arya juga menyampaikan beberapa usulan untuk memperkaya aturan dalam Raperda yang siap dibahas di DPRD Kota Bogor Bogor tersebut.

“Pada pembahasan Raperda tersebut, perlu adanya penambahan beberapa konsideran yang merujuk pada peraturan di atasnya yang selaras,” katanya.

Beberapa aturan di atasnya adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro Nomor 24 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggara Inkubator Wirausaha, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Bima juga mengusulkan, adanya tambahan aturan mengenai fasilitas pengembangan usaha Koperasi dan UMKM melalui permodalan dan pengembangan data secara elektronik, tujuannya untuk membantu pelaku UMKM menjadi pelaku usaha profesional yang tangguh berbasis teknologi informasi.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i