Solo, Aktual.com – Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Hadi Rudyatmo menjamin pengisian jabatan pada organisasi perangkat daerah yang baru bebas dari makelar jabatan.

“Ya dalam hal ini kita akan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pengisian personel OPD,” katanya di Solo, Jumat (30/9).

Pengisian jabatan pada OPD Kota Surakarta tersebut, ujar dia akan dilakukan paling lambat Desember mendatang. Bila ada yang bermain, dia memastikan akan memproses secara hukum.

Sanksi hukuman untuk pegawai negeri sipil yang terbukti melakukan praktik tersebut, akan diturunkan jabatannya. “Jadi tidak ada jual beli di Solo, saya jamin tidak ada. Di Solo jadi kepala dinas itu tidak ada pasalnya membayar. Kalau sampai ada yang main-main ‘tak’ kenakan sanksi bisa diturunkan dari jabatan itu. Apalagi makelar jabatan, ‘tak’ sikat dua-duanya. ‘Tak’ proses hukum sebagai penyuapan.”

Semnetara, Sekrertaris Daerah Pemkot Surakarta Budi Yulistianto mengatakan seleksi jabatan eselon II merujuk aturan yang berlaku. Syarat yang harus dipenuhi, di antaranta kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan rekam jejak jabatan, serta integritas.

“Ya dari hasil pembagian urusan tugas SOTK baru, kita membutuhkan enam pejabat eselon II untuk mengisi kursi kepala dinas.”

Dia mengatakan seleksi jabatan akan dilakukan oleh panitia yang mayoritas diisi kalangan profesional. Seleksi jabatan diperuntukkan bagi calon pejabat eselon II baru, seperti pejabat eselon III yang promosi ke eselon II.

Untuk pengisian kursi jabatan eselon III dan IV, pemkot hanya menggelar “assessment center” sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Budi menerangkan proses penyusunan OPD baru dalam tahap penyelesaian uraian tugas masing-masing instansi, kemudian akan dilanjutkan pembahasan personel untuk mengisi jabatan OPD.

Budi menuturkan adanya peluang promosi jabatan seorang pegawai pada pengisian OPD seiring dengan perubahan organisasi pemerintahan tersebut di pemkot setempat. Dia mengatakan peluang untuk promosi jabatan eselon II dan III terbuka lebar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu