Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Juli 2020 mencapai Rp5.434,86 triliun dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 33,63 persen. Jumlah itu didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang jumlahnya mencapai 84,57 persen, sementara dari pinjaman hanya 15,43 persen.
Jika dibandingkan dengan Juli 2019, utang ini meningkat Rp831,24 triliun atau 18 persen (yoy). Posisi utang ini juga meningkat Rp170,79 triliun dibandingkan Juni 2020 yang tercatat Rp 5.264,07 triliun.
“Posisi utang pemerintah per akhir Juli 2020 terjaga dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 33,63 persen. Rasio ini sedikit meningkat disebabkan oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat covid-19,” tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam laporannya.
Secara rinci, utang dari SBN tercatat sebesar Rp 4.596,26 triliun yang terdiri dari SBN Domestik Rp 3.351,13 triliun dan SBN Valas Rp 1.245,13 triliun.
Sedangkan utang dari pinjaman tercatat Rp 838,60 triliun yang terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp Rp 10,53 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 828,07 triliun.
Untuk pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp 318,24 triliun, multilateral Rp 465,03 triliun dan commercial bank Rp 44,80 triliun.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan posisi utang pemerintah saat ini masih dalam batas yang aman. Sebab dalam Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang terhadap PDB adalah 60 persen.
“Kalau aturannya kan max 60 persen,” ujar Prastowo saat dihubungi redaksi aktual.com, Sabtu (29/8).
Ia juga mengatakan bahwa penambahan utang tersebut akibat pandemi covid-19, sehingga terjadi pelebaran defisit APBN sebesar 6,34 persen atau Rp1.039,2 triliun. Pelebaran defisit ini terbilang cukup signifikan, dari yang sebelumnya di bawah 3 persen, sesuai UU 17 tahun 2003.
Namun dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2020, defisit diperbolehkan di atas 3 persen hingga tahun 2022.
“Penambahan utang ini kan konsekuensi pelebaran defisit karena covid-19. Defisit menjadi 6,34 persen dari sebelumnya di bawah 3 persen,” katanya.
Senada dengan Prastowo, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyebut jika rasio terhadap PDB masih aman. Namun, dari indikator lain perlu menjadi perhatian pemerintah. Seperti pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih rendah dibanding pertumbuhan utang.
“Begitu juga dilihat dari porsi utang luar negeri dan porsi kepemilikan asing dalam surat utang dalam struktur utang kita yang lebih tinggi dibanding sejumlah negara lain seperti Malaysia dan Thailand,” kata Faisal.
Menjadi Beban APBN
Meski demikian, Faisal mengingatkan potensi risiko yang akan dihadapi oleh pemerintah terkait kemampuan mengembalikan utang di masa depan. Apalagi jika tidak diikuti dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Menurutnya, utang luar negeri berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap global shock yang berdampak, misalnya pada depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Jika rupiah melemah terhadap USD, maka utang luar negeri ikut membengkak, dan menambah beban negara,” tutur dia.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finances (Indef), Rizal Taufikurahman menilai rasio utang terhadap PDB sebesar 33,63 persen masih cukup tinggi. Artinya utang pemerintah meningkat sepanjang tahun ini.
Menurutnya, besaran angka tersebut jika dialokasikan untuk peningkatan produktivitas dan kinerja ekonomi di tengah pandemi secara efektif, maka utang cukup berarti.
“Namun, jika sebaliknya, maka utang menjadi beban APBN,” kata Rizal lewat pesan singkat.
Selain itu, peningkatan rasio utang terhadap PDB ini bisa membuat kinerja APBN akan sangat berat dalam mencapai targetnya. Karena utang negara menjadi beban dalam realisasi alokasi APBN, terutama untuk program atau proyek strategis.
Bahkan Rizal mengatakan semakin tinggi rasio utang terhadap PDB, maka semakin besar probabilitas tidak terealisasikan target-target ekonomi dan sosial dalam APBN 2020. Apalagi di tengah pandemi saat ini, sehingga pemerintah harus membuat skala prioritas kebijakan.
“Bahkan pemerintah perlu memilah prioritas kebijakan di tengah pandemi. Terkait penanggulangan covid19 dan percepatan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi