Jakarta, Aktual.co —Warga Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur tak keberatan daerahnya bakal digusur untuk dialihfungsikan jadi proyek sodetan Sungai Ciliwung.
Rokayah, Ketua RT13/ RW 02, mengatakan pada dasarnya warga siap-siap saja bila digusur, tapi dengan syarat mendapat ganti rugi yang sesuai harapan mereka.
“Ujung-ujungnya kita dapat penggantian sesuai nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku sekarang,” kata dia, saat ditemui Aktual.co, Rabu (3/12).
Selain itu, meski bersedia direlokasi, warga ternyata tidak mau kalau nantinya dipindah ke rumah susun. Karena bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah dianggap menimbulkan masalah baru.
“Pengalaman kemarin ya, waktu pembebasan yang sebelumnya di Sungai Ciliwung, itu warga dipindahkan ke Rumah Susun Cawang. Kita taulah rumah susun seperti apa, kalo kita punya rumah di pinggir Ciliwung. Tapi rumah susunnya di pinggir kali juga sama aja,” ungkap guru PAUD ini. 
Warga Bidaracina, kata dia, siap mendukung program pemerintah kalau rencana pembebasan tersebut untuk mendukung program untuk menangani banjir di Jakarta.
Namun dia berharap Pemprov DKI juga memperhatikan kerugian warga setempat saat proyek berjalan.
“Satu contoh normalisasi kali di ujung sana. Itu pada saat penanaman paku bumi, rumah-rumah kena getaran. Ada yang gentengnya jatuh, temboknya retak. Itu sebenarnya ada dana ganti ruginya gak sih?” ujarnya dengan nada heran.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat blusukan di Bidaracina, 18 November lalu, juga sudah bernegosiasi dengan warga agar berkenan untuk digusur.
Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah juga mengatakan sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penetapan uang ganti rugi atau uang kerohiman kepada warga yang terkena program penataan kota.
Saefullah mengatakan, Pergub tersebut tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan kemudian ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok.
“Pergubnya udah siap. Kita lagi tunggu surat dari Kejagung kalau sudah keluar tinggal tanda tangan Gubernur,” ujar Saefullah di Balai Kota, Jumat (7/11).
Ia mengatakan nanti akan menetapkan ganti rugi sebesar 25 persen sesuai dengan NJOP daerah tersebut.
“Ganti ruginya 25 persen sesuai NJOP daerah tersebut. Karena kan masing-masing daerah NJOP-nya beda-beda,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: