Sejumlah alat berat melakukan pengangkutan tanah di lokasi penambangan galian C, Alolama, Kendari, Sultra, Minggu (18/5). Selain dampak kerusakan lingkungan pada kawasan tadah hujan, sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi penambangan tersebut mengeluhkan mulai terjangkit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA akibat mengisap debu dari aktivitas penambangan. ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto/ss/pd/14

Kudus, Aktual.com – Puluhan warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berunjuk rasa menuntut tuntut izin galian C di daerahnya dicabut.

Tuntutan disampaikan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, di depan Kantor Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kudus, Senin (23/11). Dalam aksinya itu, puluhan warga juga mengusung spanduk bertuliskan “menggugat inkonsistensi DPRD, batalkan perizinan tambang galian C di Kudus”.

Koordinator aksi M. Kholilul Huda mengungkapkan, selama ini warga Desa Tanjungrejo memang belum pernah memberikan izin galian C.

Terjadinya gempa di Kabupaten Jepara serta Bantul yang ikut dirasakan hingga Kudus, kata dia, membuat warga Desa Tanjungrejo yang rumahnya dekat lokasi penambangan merasa khawatir akan terjadi longsor. Tuntutan warga, kata dia, galian C harus ditutup karena selama ini belum ada persetujuan dari warga yang berdekatan langsung dengan lokasi tambang.

Pengunjuk rasa juga menganggap, dokumen Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) cacat demi hukum. Untuk itu, kata dia, warga akan mengajukan surat tuntutan pencabutan izin galian C di Desa Tanjungrejo kepada Gubernur Jateng.

“Kami berharap, Dinas Bina Marga dan ESDM Kudus menyampaikan aspirasi warga yang menginginkan izin galian C dicabut,” ujarnya ketika menyerahkan surat tuntutan pencabutan izin galian C kepada Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kudus Sam’ani Intakoris.

Menanggapi keinginan pengunjuk rasa, Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kudus Sam’ani Intakoris mengungkapkan, akan menyampaikan aspirasi warga.

Nantinya, kata dia, bisa ditindaklanjuti lewat kajian yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Kudus, selanjutnya disampaikan kepada gubernur. “Yang berwenang menutup gubernur,” ujarnya.

Perizinan galian C di Desa Tanjungrejo, kata dia, berlaku hingga tahun 2016. Bahan material galian C, kata dia, sangat dibutuhkan, khususnya untuk mendukung pembangunan Waduk Logung dan hampir 50 persen bangunan tempat tinggal juga menggunakan bahan galian.

Aksi warga tersebut, merupakan aksi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya juga melakukan aksi unjuk rasa di Alun-alun Kudus serta DPRD Kudus.

Berdasarkan Perda 16/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus, dijelaskan bahwa kawasan peruntukan penambangan mineral dan batuan meliputi, Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum (Kecamatan Jekulo), Desa Rejosari (Kecamatan Dawe) dan Desa Wonosoco (Kecamatan Undaan).

Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat dan asbes.

Artikel ini ditulis oleh: