Jakarta, Aktual.com — Bersamaan dengan rencana penggusuran Kampung Luat Batang yang akan dilakukan Pemprov DKI, beredar kabar bahwa warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara ditolak saat ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru oleh petugas Kelurahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan bahwa setiap warga yang membutuhkan pelayanan publik, negara seharusnya hadir. Adanya pemerintah untuk melakukan pelayanan kepada setiap Warga Negara Indonesia.

“Tentu ada persyaratan untuk mendapatkan KTP. Warga Luar Batang yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP tidak boleh dipersulit. Mereka memiliki hak yang sama dengan setiap WNI,” kata Amzulian kepada Aktual.com, Jakarta, Senin (16/5).

Ia menyayangkan sikap penolakan tersebut oleh petugas jika memang benar adanya hanya karena warga menjadi bagian dari rencana penggusuran.

“Sungguh memilukan apabila kesulitan Warga Kampung Luar Batang untuk membuat KTP semata-mata hanya karena mereka memang menjadi target operasi untuk diusir dari habitatnya atas nama kota yang rapih jauh dari kesan kumuh semata,” Jelas dia.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Pengamat kebijakan dan Pelayanan Publik, Budi Santoso. Ia mengatakan bahwa hak untuk mendapatkan identitas diri tidak bisa disinggung dengan hal apapun, termasuk mengenai rencana penggusuran. Baginya, hak memiliki identitas merupakan cara warga untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya seperti kesehatan, pendidikan ataupun bantuan ekonomi.

“Atas dasar itu, selama warga dapat memenuhi persyaratan formal yang ditentukan, maka sudah menjadi kewajiban dasar negara untuk memberikan hak dasar warga negara tersebut,” tegas Budi.

Untuk diketahui, penolakan petugas kepada warga yang ingin membuat KTP diungkapkan oleh Sekertaris Masjid Keramat Luar Batang, Daeng Mansur Amin. Daeng mengatakan, jika di beberapa RW dipersulit untuk membuat KTP.

“Coba sekarang tanya ke kelurahannya, di Penjaringan itu di RW tertentu enggak bisa bikin KTP, ini sudah bentuk pelanggaran, enggak bisa kaya begitu, setiap warga negara dilindungi haknya. Ditanya kenapa enggak bisa? Katanya perintah dari atas, itu saya dapet laporan Bu RT ke kelurahan, ada yang baru punya mantu, kan pisah KK, saat ngurus KK ditolak sama petugas kelurahan,” ujarnya di Kawasan Masjid Keramat Luar Batang, Rabu (4/5).

Artikel ini ditulis oleh: