Palangka Raya, Aktual.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Achmad Farichin meminta umat Islam mengutamakan pelaksanaan Shalat Tarawih di rumah karena Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini masih zona merah COVID-19.

“Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Ibadah Ramadhan, namun itu tidak berlaku bagi wilayah yang masuk zona merah COVID-19. Untuk itu kami imbau agar Shalat Tarawih dilakukan di rumah,” kata Achmad di Palangka Raya, Selasa (13/4).

Dia berharap berbagai ibadah yang dilaksanakan selama Ramadhan tidakĀ  justru menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di wilayah “Kota Cantik” itu.

Achmad pun mengaku bahwa pihaknya juga telah menyosialisasikan panduan Ibadah Ramadhan kepada para penyuluh dan pengurus masjid dan mushola di wilayah Kota Palangka Raya.

Jika nantinya tetap ada pengurus masjid yang ingin melaksanakan ibadah di masjid atau mushala dapat berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya.

“Nanti kami juga akan melakukan pemantauan bahwa jika ada tempat ibadah yang tetap melaksanakan Shalat Tarawih tanpa menerapkan protokol kesehatan akan kita panggil,” katanya.

Dia pun berharap masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menaati aturan dan anjuran pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sehingga Ramadhan 2021 ini berjalan lancar tanpa adanya penambahan COVID-19 yang tak terkendali.

Sementara itu berdasar pantauan sebagian warga di Palangka Raya tetap melaksanakan Shalat Tarawih di masjid dan mushola dengan menerapkan jarak. Namun demikian masih terdapat sejumlah jamaah yang tidak menggunakan masker saat salat berjamaah sehingga rentan terjadi penularan COVID-19.

Sementara itu, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kantor Kemenag kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola.

Di antara isi surat edaran itu yakni umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Pengurus dan pengelola masjid,musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

Ketentuan itu seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah,mukena masing-masing.

Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i