Timika, Aktual.com – Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Johannes Rettob meminta warganya untuk menjaga toleransi dan solidaritas antarumat beragama selama umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah.

“Kepada semua umat muslim di Kabupaten Mimika, selamat menunaikan ibadah puasa, jadikan momentum bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menyucikan hati,” kata John Rettob di Timika, Selasa (13/4).

Agar pelaksanaan ibadah puasa umat muslim di Mimika bisa tenang dan khusuk, maka dukungan dari umat beragama yang lain sangat diharapkan.

Wabup John menyebut seluruh masjid di Kota Timika dan sekitarnya dibuka bagi umat muslim yang akan melaksanakan shalat tarawih, namun dengan syarat mutlak yaitu harus menjaga dan menaati protokol kesehatan.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriyah).

“Kami menyambut baik keputusan pemerintah yang memberikan izin bagi umat muslim untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid-masjid, tentu harus menaati protokol kesehatan,” ujarnya.

Melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) di masing-masing masjid, diharapkan dapat membentuk semacam satgas COVID-19 internal sehingga semua hal bisa diatur secara baik seperti pengaturan jarak jamaah yang akan melaksanakan ibadah, kapasitas hanya 50 persen, penyediaan tempat cuci tangan, memakai masker dan lainnya.

Pada pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun ini memungkinkan pengurus DMI dari masing-masing masjid di Mimika untuk mendatangkan para mubalig dan penceramah dari luar daerah.

Diharapkan para mubalig dan penceramah yang didatangkan itu bisa memberikan siraman rohani yang menyejukkan dan menjunjung tinggi semangat toleransi antarumat beragama dan keberagaman warga Mimika yang sangat heterogen.

Wabup Mimika juga berpesan agar umat muslim menjadikan momentum ibadah puasa tahun ini untuk ikut membantu menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

“Mari kita bersama-sama berjuang untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kabupaten Mimika,” ajak John.

Pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1441 Hijriah tahun lalu umat muslim di Mimika tidak dapat melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid bahkan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka lantaran tidak diizinkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

Umat muslim hanya bisa mengikuti shalat tarawih dari rumah masing-masing yang disiarkan secara langsung melalui media live streming.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i