Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Ganja seberat 1,3 Ton (1.300 Kg) dari Aceh ke Jakarta dengan modus menggunakan mobil box yang ditutup arang. Polisi mengamankan 6 tersangka dan puluhan telepon genggam, 1 unit mobil box. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian telah menggerebek Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/1) lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dugaan adanya ‘home industri’ atau pabrik narkoba di wilayah tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni memandang, pengungkapan kasus ini telah menjadi gambaran bahwa wilayah Jakarta, sudah menjadi tempat pemasaran dan produksi narkotik.

“Atas kejadian ini, anggota Komisi III meminta Gubernur DKI tersebut dapat bersikap tegas terhadap jajaran yang kecolongan ‘home industry’ narkoba di wilayahnya,” ujar dia di Jakarta, Senin (29/1).

Selain menangkap enam tersangka, tim gabungan dari Polres Jakarta Barat, Polsek Cengkareng, Polda Metro Jaya dan Kodim ikut geledah Kampung Ambon. Hasilnya polisi mengamankan 18 Kg bahan pembuat narkoba dan senjata api.

“Ditemukannya bahan pembuat narkoba ini menggambarkan adanya proses produksi yang akan dilakukan. Jakarta bukan hanya menjadi wilayah peredaran tapi juga pembuatan,” kata Sahroni, Minggu (28/1).

Ia menambahkan, sudah ada tiga penggerebakan tempat produksi di Jakarta pada Desember tahun 2017 lalu, oleh Polri dan BNN. “Bukan hanya kontrakan tapi juga apartemen dan bahkan diskotik dipakai sebagai lokasi produksi narkoba,” terangnya.

Politisi partai NasDem ini lebih lanjut mengingatkan, dalam pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas dari Polri dan BNN belaka, tapi juga Pemprov DKI.

Dengan adanya sanksi, lurah sebagai perwakilan pemerintah daerah ditegaskan Sahroni akan lebih memaksimalkan peran RW dan RT di wilayahnya.

Hal tersebut kata Sahroni, untuk mengantisipasi pembuatan dan peredakan narkoba. “Pemprov DKI harus bertindak tegas. Berikan sanksi tegas terhadap lurah yang kecolongan ada produksi narkoba di wilayahnya,” tegasnya.

“Sebaliknya, bakal di berikan reward atau penghargaan terhadap setiap lurah yang melaporkan adanya aksi pembuatan narkoba kepada aparat berwajib,” terang Sahroni.

Dalam kesempatan yang sama ini Sahroni memaparkan mengenai persoalan narkoba tak serta merta dapat diatasi dengan melakukan penangkapan belaka.

Kejaksaan dan pengadilan disebutkannya memiliki peran penting dalam memberikan hukuman sebagai efek jera para pembuat, pengedar, maupun pelaku penyalahgunaan narkoba. Hukuman berat menurutnya layak diberikan kepada para pengedar narkoba.

Tak hanya itu, para pegawai negeri, terlebih yang telah berstatus sebagai pimpinan di instansi tempatnya bekerja patut menerima hukuman berat bila kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

“Mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat. Bagaimana masyarakat menjadi anti narkoba bila pegawai negeri sipil saja mencontohkan mengkonsumsi zat terlarang itu,” ujarnya.

Ia menyayangkan rendahnya vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado terhadap mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

Wahyu Nugroho dalam kasus ini hanya divonis satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.

“Padahal jumlah barang bukti disita Polda Sulut sebanyak 30,41 gram. Tetapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0,5 gram saja,” tambahnya.

Karena itu, Sahroni pun meminta Jaksa Agung dan Komisi Yudisial mengawasi proses banding yang telah diajukan atas vonis Wahyu.

Reporter: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka