Ratusan warga Rembang yang tergabung dalam Laskar Brotoseno melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/3/2017). Dalam aksinya ratusan Laskar Brotoseno mendukung pembangunan pabrik PT Semen Indonesia dan melakukan aksi keprihatinan atas terancamnya aset negara yang di kuasai oleh asing. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Selasa (22/8), resmi menyatakan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) yang dilakukan Joko Prianto telah rampung. Artinya, Polda Jateng siap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu, Achmad Akhid, juru bicara warga yang tinggal dekat Semen Rembang, mengungkapkan, mayoritas masyarakat berdomisili di sekitar area pabrik amat mendukung pelaksanan penegakan hukum oleh Polda Jateng.

Akhid yang juga Koordinator Laskar Brotoseno, sebuah perkumpulan warga sekitar pabrik Semen Rembang, mengatakan, apa yang dilakukan Joko Prianto memang merupakan fakta perbuatan kriminal.

“Saya mengikuti kasus pemalsuan dokumen itu sejak awal. Memang faktanya pemalsuan, ada nama Power Ranger, Ultraman, copet terminal, Presiden dan lainnya dalam berkas gugatan yang dilampirkan ke Mahkamah Agung untuk menggugat Semen Rembang,” ujar Akhid dalam keterangan yang diterima di jakarta, Rabu (23/8).

Oleh sebab itu, ucap Akhid, amat pantas juga Joko Prianto mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya karena dugaan pemalsuan dokumen penolakan Semen Rembang.

“Jadi dia (Joko Prianto) memalsukan beberapa nama dan pekerjaan dl dokumen. Ada 30 balita juga kan yang dibawa-bawa tanda tangan menolak Semen Rembang. Sudah jelas kok itu kriminal,” ujarnya.

Akhid menampik anggapan bahwa proses penegakan hukum kepada Joko Prianto sekarag adalah kriminalisasi. Menurut Akhid, faktanya jelas bahwa ada nama-nama yang dipalsukan dalam dokumen gugatan terhadap Semen Rembang yang dimasukkan ke pengadilan.

“Tidak ada kriminalisasi hukum ke Joko Prianto. Faktanya ada pemalsuan, itu namanya perbuatan kriminal,” jelasnya.

Akhid membeberkan, justru warga yang bermukim dekat pabrik Semen Rembang menganggap proses hukum kepada Joko Prianto adalah wajar sebab perbuatan kriminal.

Sekarang seluruh warga di sekitar Semen Rembang, kata Akhid, mempercayakan proses penegakan hukumnya kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna mencapai rasa keadilan.

“Kami akan terus memantau penegakan hukumnya, mengawasi proses hukum perbuatan kriminal ini. Berikan saja kepercayaan kepada penegak hukum bekerja sebaik-baiknya,” jelasnya.

Lainnya dikemukakan Akhid mengenai kenyataan situasi di Rembang yang hingga kini aman, tenang dan damai. Akhid menyampaikan, tidak pernah ada bentuk ancaman dan intimidasi ke Joko Prianto maupun perorangan yang menolak Semen Rembang.

“Bohong kalau katanya ada ancaman, intimidasi ke Joko Prianto. Semua baik-baik saja di sini. Kami tetap berhubungan baik, apalagi saya kenal dekat dengan Joko Prianto,” tambahnya.

Hari ini massa penolak pabrik Semen Rembang dikabarkan berunjuk rasa meminta dihentikannya proses hukum terhadap Joko Prianto karena dinilai tindakan kriminalisasi.

Joko Prianto merupakan warga Desa Tegaldowo, Rembang, yang ikut terlibat dalam kelompok massa penolak Semen Rembang selama ini. Dia juga menjadi penggugat Semen Rembang ke Mahkamah Agung tahun lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka