Barang bukti pembuat uang palsu di kantor Dittipideksus Bareskirm Polri, Jakarta, Jumat (16/3). Dirtipideksus Bareskirm Polri bersama Bank Indonesia menggagalkan peredaran dan pembuatan uang palsu dengan menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar, alat sablon dan sejumlah alat pendukung pembuatan uang palsu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Kandangan, Aktual.com – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) membekuk seorang pemuda asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan berinisial AR (24) terkait dugaan kepemilikan uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu.Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) membekuk seorang pemuda asal Desa Sungai Kupang

“Benar kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait kepemilikan uang rupiah palsu,” ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Minggu (23/7).

Dijelaskan Ardi, tersangka AR terlibat tindak pidana karena menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan atau membelanjakannya yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Ardi menjelaskan petugas menangkap pelaku di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Personel yang dipimpin Kapolsek Kandangan Ipda Wahyono mendatangi tempat kejadian perkara ketika warga telah mengamankan tersangka.

“Setelah itu anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kepada petugas si pelaku ini mengakui uang tersebut masih ada yang disimpannya di dalam rumah,” ujar Ardi.

Kemudian anggota Polsek Kandangan memeriksa dan menggeledah rumah pelaku, dan menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.

Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain delapan lembar uang pecahan Rp100.000 yang di duga tidak asli dengan nomor seri GBL049500.

Selanjutnya, 21 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000 yang diduga tidak asli dengan nomor seri UBF663064, serta empat lembar uang rupiah pecahan 100.000 yang diduga tidak asli dengan nomor seri LHO011857, serta dua kantongan plastik tempat menyimpan uang palsu.

Polisi Masih Buru Pembuat Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun

Sebelumnya pada Rabu (19/7/2023) Polisi menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu senilai Rp15 triliun di Pandeglang. Polisi masih memburu pelaku yang mencetak uang palsu tersebut.

“Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang.

Shilton mengatakan penyidik masih memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus ini. Lima orang pengedar uang palsu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara dua orang lainnya statusnya masih sebagai saksi,” ungkapnya.

Shilton menyebutkan kelima tersangka itu berinisial LJ, AA, GA, SB, dan AR. Shilton mengatakan awalnya polisi menangkap LJ, AA, dan AR di rumah tersangka AA yang berada di Kecamatan Pagelaran.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni GA dan SB, di Subang dan Indramayu, Jawa Barat. Shilton mengatakan ada uang palsu Rp15 triliun yang diamankan.

“Dari kelima orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti yaitu sekitar Rp 300 juta (mata uang rupiah), kemudian ada sekitar 900 lembar uang US dollar, kemudian ada 100 lembar uang euro, apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih Rp15 triliun,” katanya.

Shilton mengatakan para pelaku mengklaim uang tersebut belum sempat diedarkan. Dia mengatakan belum ada korban dari tindakan para tersangka.

“Kalau uang tersebut berdasarkan pengakuan daripada para pelaku belum sempat diedarkan. Baru transaksi dan kita berhasil mengamankan, sementara belum ada korban,” ucapnya.

Shilton mengatakan kasus ini berawal pada April 2023. Saat itu, GA, SB, dan AR mendatangi LJ di rumahnya dengan membawa uang palsu senilai Rp 300 juta. Uang palsu tersebut dibeli dengan harga Rp 150 juta oleh tersangka LJ.

“Di mana uang yang Rp 300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp 150 juta artinya dua banding satu,” ujar Shilton.

Selain menyita uang palsu, polisi mengamankan dua airsoft gun. Shilton mengatakan senjata itu milik tersangka LJ yang digunakan untuk berjaga-jaga.

“Selain uang palsu, kita juga mengamankan dua pucuk senjata airsoft gun, kemudian dua unit roda empat digunakan oleh para pelaku,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan