Jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Surabaya bersiap naik pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/8). Sebanyak 4.459 calon haji dari 11 kloter sembilan embarkasi, Medan, Batam, Padang, Jakarta, Bekasi, Solo, Surabaya, Lombok dan Makassar diberangkatkan ke Arab Saudi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/16

Riyadh, Aktual.com – Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan denda yang sama dengan 1,4 juta dolar AS atas pelanggar peraturan Haji.

Sampai Kamis, 90 hukuman administratif telah dikeluarkan terhadap pelanggaran peraturan Haji termasuk orang yang menunaikan Ibadah Haji tanpa izin, kata Direktorat Jenderal Paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi.

“Hukuman tersebut mulai dari denda, hukuman penjara, deporatasi, pencemaran nama baik sampai penyitaan kendaran yang digunakan untuk mengangkut jamaah,” kata Kantor Imigrasi Arab Saudi.

Sebanyak 498 orang yang tak memiliki izin telah ditangkap, tambah Kantor Imigrasi.

Masih pada Kamis, Kementerian Kesehatan mengaakan di dalam satu pernyataan bahwa Musim Haji tahun ini telah berlangsung tanpa wabah atau kasus karantina, berkat langkah pencegahan dini dan langkah lain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid